Rambu-rambu memenuhi 10% unsur penunjang Angka Kredit Guru untuk Kenaikan Pangkat 2017
Jumlah Angka
Kredit Pada Kegiatan PKB yang Diperlukan untuk Memenuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat
Jabatan Guru 2017
NO
|
PANGKAT
|
JUMLAH ANGKA KREDIT MINIMUM
DARI SUB UNSUR
|
DARI JABATAN
|
KE JABATAN
|
SUB UNSUR PENGEMBANGAN DIRI
|
SUB UNSUR PUBLIKASI ILMIAH/KARYA
INOVATIF
|
1
|
Guru Pertama golongan III/a
|
Guru
Pertama golongan III/b
|
3 (tiga)
|
-
|
2
|
Guru Pertama golongan III/b
|
|
3 (tiga)
|
4 (empat)
|
3
|
|
|
3 (tiga)
|
6 (enam)
|
4
|
|
|
4 (empat)
|
8 (delapan)
|
5
|
|
|
4 (empat)
|
12 (duabelas)
|
6
|
|
|
4 (empat)
|
12 (duabelas)
|
7
|
|
Guru Utama
(* golongan IV/d
|
5 (lima)
|
14
(empatbelas)
|
8
|
|
|
5 (lima)
|
20 (duapuluh)
|
(* bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik
jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi
ilmiah.
Ragam jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang
jabatan minimal sebagai berikut.
Dari
Jabatan
|
Ke
Jabatan
|
Jumlah AK dari Sub Unsur
Publikasi Ilmiah /KI
|
Macam Publikasi Ilmiah/Karya
Inovatif yang Wajib Ada
|
Guru
Pertama golongan III/a
|
Guru
Pertama golongan III/b
|
-
|
-
|
Guru
Pertama golongan III/b
|
Guru
Muda golongan III/c
|
4
(empat)
|
Bebas
pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
|
Guru
Muda golongan III/c
|
Guru
Muda golongan III/d
|
6
(enam)
|
Bebas
pada jenis karya publikasi ilmiah& karya inovatif
|
Guru
Muda golongan III/d
|
Guru
Madya golongan IV/a
|
8
(delapan)
|
Minimal
terdapat 1(satu) laporan hasil penelitian
|
Guru
Madya golongan IV/a
|
Guru
Madya golongan IV/b
|
12
(duabelas)
|
Minimal
terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat
di jurnal yang ber- ISSN
|
Guru
Madya golongan IV/b
|
Guru
Madya golongan IV/c
|
12
(duabelas)
|
Minimal
terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat
di jurnal yang ber- ISSN
|
Guru
Madya golongan IV/c
|
Guru
Utama golongan IV/d
|
14
(empatbelas)
|
Minimal
terdapat 1(satu) lapor-an hasil penelitian dan 1 (satu) Artikel yang dimuat
di jurnal yang ber- ISSN dan 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan
yang ber-ISBN
|
Keterangan:
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
1. Jumlah publikasi yang berbentuk
diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga)
buah. Buku pedoman guru paling banyak 1 (satu) buah.
2. Untuk penulisan laporan penelitian
maksimal 2 laporan per tahun.
3. Untuk karya inovatif maksimal 50%
dari angka kredit yang dibutuhkan.
Untuk
unsur pengembangan diri meliputi: Sertifikat Diklat dan Laporannya (Angka
Kredit Sesuai Jumlah Jam), Sertifikat KKG/MGMP, sertifikat Seminar dan Sejenisnya.
Sebagai
Contoh:
Seorang guru mengajukan kenaikan jabatan dari
Guru Madya golongan ruang IV/b ke Guru Madya golongan ruang IV/c, membutuhkan
karya publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sebanyak 12 angka kredit.
Apabila ke 12 angka tersebut hanya terdiri publikasi ilmiah, maka macam
publikasi ilmiah yang wajib dibuat adalah:
1. satu makalah
hasil penelitian yang sudah diseminarkan di sekolah/madrasahnya (kode 2.2.e)
memperoleh 4 angka kredit,
2. satu artikel
ilmiah di bidang pendidikan formal yang dimuat di jurnal tingkat:
a) nasional terakreditasi,
besaran angka kredit 3, atau
b) provinsi terakreditasi,
besaran angka kredit 2, atau
c) nasional yang tidak
terakreditasi, besaran angka kredit 2, atau
d) provinsi tidak terakreditasi,
besaran angka kredit 1,5.
Kekurangan angka kredit dari usulan
tersebut, dapat berupa publikasi ilmiah yang lain, dengan ketentuan jumlah
publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer
paling banyak 3 (tiga) buah, atau membuat karya Inovasi.