Assalamualaikum wr.wb.Salam sejahtera untuk kita semua terkhusus kepada bapak dan ibu masa purna bhakti. Kali ini kita akan bahas tentang kenaikan gaji pensiunan tahun 2021
KAPAN KENAIKAN GAJI PENSIUNAN TAHUN 2021
SADIS! SETELAH 1 BULAN SERTI DITUNDA, PEMBERIAN SERTIFIKASI AKAN DIEVALUASI
Assalamualaikum wr.wb. Salam sejahtera untuk semua guru se Indonesia, semoga semua dalam keadaan sehat walafiat.
Kali ini kita akan membicarakan tentang adanya pernyataan terbaru dari Kepala Badan Penelitian dan Pengemembangan Kemendikbud bapak Suprayitno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR Komisi X pada tanggal 27 januari 2021 tentang akan adanya evaluasi tentang pemberian sertifikasi kepada guru yang dianggab berprestasi dan berkinerja baik saja.
Hal ini disampaikan berdasarkan adanya penelitian dari Bank Dunia tahun 2015 bahwa pemberian sertifikasi tidak mempengaruhi peningkatan kualitas mutu pendidikan Indonesia.
Terkait hal ini, tentu saja kita sebagai guru bertanya kenapa hasil penelitian 5 tahun lalu justru diresponnya saat sekarang ini. Hal mana pada akhir akhir ini sorotan DPR kepada pemerintah terkait penyelesaian status guru honorer yang semakin intens hingga usulan akan adanya Panja DPR untuk mengawal pengangkatan guru honorer menjadi ASN.
BACA JUGA
SYARAT MENGIKUTI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2021
Seperti yang kita ketahui, sertifikasi guru untuk bulan desember di kebanyakan pemda terutamanya di tingkat provinsi hingga sekarang belum juga di cairkan. Artinya pada posisi ini semua guru masih harap harap cemas akan keputusan realisasi sertifikasi yang masih tertunda. Nah, dengan adanya pernyataan terbaru ini, tentu kita bertanya apa yang terjadi sehingga kemudian muncul pernyataan terbaru ini yang menurut saya justru malah melemahkan semangat guru dalam berjuang mengajar pada PJJ di situasi pendemi covid 19 sekarang ini.
Terkait dengan tidak adanya peningkatan kualitas pendidikan walaupun sudah banyak guru yang disertifikasi adalah suatu lingkaran yang tidak serta merta faktor penyebabnya adalah guru. Kita berkeyakinan berdasarkan proses yang dijalani dalam program Pendidikan Profesi Guru, semua lulusan PPG dan memiliki sertifikat pendidik adalah guru yang profesional dalam bidangnya masing masing.
Terkait rendahnya kualitas pendidikan, menurut saya kurang tepat kalau guru sertifikasi yang justru di bebankan dalam peningkatan kualitas pendidikan. Dalam hal ini betul bahwa lulusan sertifikasi adalah guru yang penuh ide-ide dan gagasan dalam mengatasi setiap kendala dalam kelas. Hanya saja kalau tidak diimbangi dengan pemerataan akan perlakuan dari semua guru terhadap peserta didik maka tentu motivasi dan minat dari pesera didik akan cenderung naik-turun.
Kualitas pendidikan di Indonesia tentu saja dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya adalah sistem pendidikan yang dijalankan, pengawasan, sarana dan prasarana, kurikulum, Tenaga pendidik dan kependidikan. Sebagai pendidik tentu kita menyadari bahwa ada yang kurang dengan sistem pendidikan kita, dimana lebih mengutamakan hasil dibandingkan dengan proses pendidikan dan pembelajaran.
Terkait dengan segala kelemahan yang ada, menurut admin kurang bijak jika pemberian tunjangan profesi menjadi terkotak kotak dengan adanya rencana terbaru ini. Hal mana sistem dan regulasi yang dibuat oleh kemendikbud terkait beban kerja, tupoksi untuk mendapat tunjangan sertifikasi telah terpenuhi dengan baik oleh bapak dan ibu guru. Nah, kalau kemudian pemerintah menekankan hasil, sekiranya juga dipahami bahwa melakukan dan menyelesaikan pembelajaran, memberikan evaluasi dan umpan balik adalah hasil dari sebuah kegiatan pendidikan.
Terkait rencana akan adanya evaluasi pemberian sertifikasi ini menurut saya tidak akan mempengaruhi jumlah penerima sertifikasi di Indonesia. Ada beberapa hal yang harus ditempuh agar rencana ini tidak menyalahi UU terutama UU GURU DAN DOSEN dan PP Terkait. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah harus mengubah terlebih dahulu PERMENPAN no.16 Tahun 2009 tentang penilaian kinerja guru
2. Pemerintah harus mengeluarkan indikator baru tentang spesifikasi yang menyatakan guru sertifikasi berprestasi dan tidak berprestasi. Yang mana menurut saya ini akan memerlukan waktu yang panjang untuk menyusunnya
3. Harus jelas dibuat aturan kualitas pendidikan seperti apa yang diharapkan. Apakah lebih mengutamakan Kualitas akhlak atau kognitif. Karena dalam hal ini harus bisa dipisahkan tuntutannya bermoral atau berilmu.
Barang kali itu ulasan terkait akan adanya evaluasi pemberian tunjangan sertifikasi hanya kepada guru yang berprestasi saja. Sekali lagi bahwa semua guru yang sudah melalui program pendidikan sertifikasi adalah guru profesional dan berprestasi di tempat kerja masing masing berdasarkan indikator yang sudah ada ditetapkan oleh kemendikbud selama ini. Semoga bermanfaat.
SYARAT MENGIKUTI PPPG TAHUN 2021
Assalamualaikum, wr.wb. Salam sejahtera untuk kita semua terkhusus guru yang sampai sekarang belum mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan profesi guru, kali ini kita akan membahas tentang syarat guru mendapatkan panggilan ppg tahun 2021
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa program pendidikan sertifikasi guru untuk tahun ini dibagi atas 2 jalur yakni program mandiri (PPG PRAJABATAN) yakni mendaftar dan mengikuti perkuliahan selama 1 tahun di LPTK untuk mendapatkan sertifikat pendidik, ini diberikan kesempatan kepada calon guru yang memiliki minat dan bakat dan yang kedua adalah mendapatkan kesempatan melalui undangan kemendikbud dengan biaya kuliah disubsidi oleh pemerintah.
BACA JUGA
SADIS! SETELAH 1 BULAN DITUNDA SERTIFIKASI AKAN DIEVALUASI
Untuk tahun 2021 ini seperti yang baru disampaikan oleh kemendikbud, pemerintah akan memberikan kuota 10.000 guru yang tunjangan sertifikasinya sudah ditampung oleh pemerintah.Baik melalui jalur mandiri maupun melalui ppg yang dibiayai oleh pemerintah.
Dalam hal ini tentu saja siapapun barangkali sangat mengharapkan bisa ikut PPGJ melalui jalur pemerintah. Dalam hal ini, guru yang diundang dan diberikan kesempatan untuk mengikuti program PPGJ ini adalah guru honorer dan PNS yang sudah yerdaftar pada data base pemerintah.
Terkait hal ini adapun syarat yang harus dipenuhi oleh guru agar terpanggil untuk mengikuti program sertifikasi adalah:
1. Guru sudah terdaftar dalam Dapodik
2. Guru sudah memiliki NUPTK, sehingga baik guru honorer maupun pns, jika belum memiliki NUPTK, agar secepatnya mengurus ke dinas masing masing
3. Memiliki masa kerja pada Satminkal minimal 5 tahun terakhir.Sejak 2015.
4. Tergantung kuota jurusan masing masing.Dalam hal ini walau masa kerja sudah terpenuhi namun bila ternyata untuk jurusan yang sama masih banyak guru yang lain yg masa kerjanya lebih lama akan diutamakan terlebih dahulu.Namun bila kuota belum terpenuhi, walau masa kerja belum mencapai 5 tahun bisa saja diundang
5. Terdaftar dalam SIM PKB. Keaktifan ini biasanya didafyarkan melalui kelompok MGMP jurusan masing masing di daerah.atau bisa juga mendaftarkannya sendiri dengan membuat akun pada SIM PKB guru.
6. Mendapatkan undangan untuk mengikuti pretes PPGJ. Undangan pretes ini akan disampaikan melalui SIM PKB. Jadi bagi rekan rekan yqng beruntung mendapatkan undangan ini kiranya dapat memanfaatkannya sebaik mungkin dengan persiapan yang matang. Sebab kemendikbud akan memberikan kesempatan mengikuti PPGJ bagi guru yang dianggab lulus dengan nilai ambang batas tertentu. Hal ini senada dengan yang disampaikan kemendikbud baru baru ini bahwa pemerintah akan menjaga dan menjamin kualitas lulusan PPGJ dalam peningkatan SDM pendidikan.
7. Jika bapak dan Ibu lulus dalam pretes ini maka selanjutnya bapak dan ibu dapat memantau perkembangan sampai dengan pemanggilan pada INFORMASI SERTIFIKASI GURU kemendikbud.
Barangkali itu alur dan syarat yang harus dipenuhi oleh guru PNS ataupun honorer yang akan mengikuti program pendidikan PPGJ tahun 2021/2022.semoga bermanfaat