Salam.
Untuk memetakan tingkat kinerja seluruh ASN atau PNS, Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Peraturan no. 8 Tahun 2019. Hal ini berdasarkan Permenpan pasal 17 no.38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara sehingga BKN perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a. Pegawai ASN;
b. Instansi Pemerintah; dan
c. Masyarakat.
Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
1. Digunakan sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
2. Digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
3. Digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Pada dasarnya indeks profesionalisme ASN (IPA) ini hanya menggambarkan kinerja ASN dalam bentuk penetapan angka secara nasional. Hanya saja capaian IPA bagi setiap PNS belum digunakan oleh pemerintah sebagai acuan dalam penentuan indeks penentuan pendapatan pegawai. Mudah-mudahan kedepan, pengukuran ini, menjadi dasar utama dalam hal penentuan penghasilan setiap pegawai pemerintah.
Untuk penjelasan dalam pengisian indeks profesionalisme ASN dapat didownload di link dibawah ini.DOWNLOAD PETUNJUK PENGISIAN INDEKS PROFESIONALISME ASN
Untuk memetakan tingkat kinerja seluruh ASN atau PNS, Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Peraturan no. 8 Tahun 2019. Hal ini berdasarkan Permenpan pasal 17 no.38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara sehingga BKN perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a. Pegawai ASN;
b. Instansi Pemerintah; dan
c. Masyarakat.
Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
1. Digunakan sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
2. Digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
3. Digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Pada dasarnya indeks profesionalisme ASN (IPA) ini hanya menggambarkan kinerja ASN dalam bentuk penetapan angka secara nasional. Hanya saja capaian IPA bagi setiap PNS belum digunakan oleh pemerintah sebagai acuan dalam penentuan indeks penentuan pendapatan pegawai. Mudah-mudahan kedepan, pengukuran ini, menjadi dasar utama dalam hal penentuan penghasilan setiap pegawai pemerintah.
Untuk penjelasan dalam pengisian indeks profesionalisme ASN dapat didownload di link dibawah ini.DOWNLOAD PETUNJUK PENGISIAN INDEKS PROFESIONALISME ASN