Seperti yang telah penulis sampaikan sebelumnya, bahwa guru harus mengusulkan DUPAK jika hendak naik pangkat. Bagi bapak/ibu guru yang mau naik pangkat, harus mengikuti pedomannya. Pedoman pelaksanaan penilaian angka kredit untuk guru pada tahun 2017 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dapat diunduh disini. Selamat menyusun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda