UNSUR
KEGIATAN DALAM PENILAIAN PRESTASI KINERJA GURU TAHUNAN
Berlakunya
ketetapan Menpan No 16 tahun 2009, membuat bentuk penilaian kinerja guru
berubah. Setiap guru tentunya harus mengetahui unsur kegiatan apa saja yang
dilakukan yang dapat diperhitungkan angka kreditnya. Jangan sampai ada
Bapak/Ibu guru yang dirugikan karena jerih payah Bapak/Ibu tidak diperhitungkan
oleh Kepala Sekolah atau Tim Penilai angka kredit. Adapun unsur kegiatan
bapak/ibu yang dapat dinilai dapat dilihat dan dipilih seperti dibawah ini. Unsur
kegiatan yang dicantumkan dalam penilaian prestasi kinerja guru tahunan
meliputi unsur utama dan unsur penunjang yang dibedakan sebagai berikut:
1.
Unsur Utama
a.
Melaksanakan Pembelajaran/Pembimbingan dst, angka
kredit sesuai penilaian kinerja guru. Besaran angka kredit yang didapat sangat ditentukan dari persentase kinerja pegawai. Untuk persentase 91-100 angka kredit dalam jabatan dikalikan 125. Untuk persentase 70-90 dikalikan 100.
b.
Tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala
Laboratorium, Kepala perpustakaan, kepala bengkel yang mengurangi jam mengajar,
angka kreditnya sesuai penilaian kinerja guru
c.
Tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala
Laboratorium, Kepala perpustakaan, kepala bengkel, Pengurus Penyusunan Kurikulum
Sekolah, Pengawas dalam pelaksanaan dan evaluasi hasil belajar sekolah yang tidak mengurangi jam mengajar,Wali Kelas,
pembimbing OSN atau Olahraga untuk masa satu tahun angka kreditnya 5% dari
perolehan angka kredit penilaian kinerja guru (PKG) tahunan.
d.
PKB pengembangan diri mengikuti Diklat, angka kredit
sesuai dengan jumlah jam kegiatan.
e.
PKB dari MGMP atau KKG guru, angka kreditnya 0.15
setiap kegiatan.
f.
PKB dari peserta seminar atau lokakarya, angka
kreditnya 0.1 setiap kegiatan
g.
PKB dari Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif, angka
kreditnya sesuai dengan ketetapan Menpan No 16 Tahun 2009.
2.
Unsur Penunjang
a.
Pengawas ujian semester atau panitia (dianggab
setara), angka kreditnya 0.08 tiap kegiatan
b.
Pengawas Ujian Sekolah, USBN dan ujian Nasional, angka
kreditnya 0.08 tiap kegiatan.
c.
Pembimbing untuk tiap kegiatan jangka pendek dalam
satu minggu sampai dengan satu bulan, misalnya perlombaan karya ilmiah remaja,
dan sejenisnya, angka kreditnya 0.08
d.
Pengurus aktif PGRI, Kepramukaan atau organisasi guru
lainnya , angka kreditnya 1.0 pertahun
e.
Anggota aktif PGRI, Kepramukaan atau organisasi guru
lainnya , angka kreditnya 0.75 pertahun
f.
Mendapatkan penghargaan, angka kreditnya sesuai
ketetapan Menpan No 16 tahun 2009
g.
Gelar yang belum dinilai, angka kreditnya sesuai
dengan ketetapan Menpan No 16 tahun 2009
Catatan:
seluruh unsur diatas kemudian dicantumkan dalam PPK dan SKP Guru setiap tahun. Guru
berkewajiban mengumpulkan dokumen dan menginformasikan kepada tim penilai angka
kredit sekolah masing-masing. Jangan lupa memperhatikan nilai prestasi yang diperoleh pada SKP sebelum kiranya bapak dan Ibu menandatanganinya. Nilai SKP tahun berjalan tidak boleh dibawah nilai SKP tahun sebelumnya. Jika hal ini terjadi Bapak dan Ibu akan sulit untuk dipertimbangkan naik jabatan.
Demikian
semoga membantu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda