Selamat malam Bapak dan Ibu.
Mengoptimalkan seluruh komponen pendidikan, dan menerapkan UU tentang guru dan dosen serta penguatan tugas seluruh guru, baru-baru ini kemendikbud telah mengeluarkaan keputusannya tentang linearitas guru mata pelajaran bagi SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK. Mengingat kedepan, Guru yang tidak memiliki strata S1 dan tidak tersertifikasi tidak akan diperkenankan mengajar, yang pada akhirnya diharapkan semua guru sudah memiliki sertifikat mengajar, maka untuk pemerataan dan mengatur pembagian kerja pada SATMINKAL di sekolah masing-masing dikeluarkanlah keputusan No 16 tahun 2019. Selain itu, disetiap awal semester, jangan lupa untuk mengecek linearitas mata pelajaran Bapak/Ibu pada info GTK menggunakan akun PTK dan pasword dari Dapodik.
Berikut link Permendikbud No 16 tahun 2019 tentang Linearitas Guru di semua jenjang pendidikan.Semoga membantu.Download Permendikbud No 16 Tahun 2019
Mengoptimalkan seluruh komponen pendidikan, dan menerapkan UU tentang guru dan dosen serta penguatan tugas seluruh guru, baru-baru ini kemendikbud telah mengeluarkaan keputusannya tentang linearitas guru mata pelajaran bagi SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK. Mengingat kedepan, Guru yang tidak memiliki strata S1 dan tidak tersertifikasi tidak akan diperkenankan mengajar, yang pada akhirnya diharapkan semua guru sudah memiliki sertifikat mengajar, maka untuk pemerataan dan mengatur pembagian kerja pada SATMINKAL di sekolah masing-masing dikeluarkanlah keputusan No 16 tahun 2019. Selain itu, disetiap awal semester, jangan lupa untuk mengecek linearitas mata pelajaran Bapak/Ibu pada info GTK menggunakan akun PTK dan pasword dari Dapodik.
Berikut link Permendikbud No 16 tahun 2019 tentang Linearitas Guru di semua jenjang pendidikan.Semoga membantu.Download Permendikbud No 16 Tahun 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda