Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tunjangan lainnya, maka kemendikbud mengharuskan setiap guru honorer daerah memiliki SK penugasan dari pemda, sehingga dasar hukum pembayarannya terpenuhi. Untuk lebih jelasnya silahkan dilihat vidio diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda