ASESMEN/PENILAIAN DALAM MERDEKA BELAJAR KEMENDIKBUD 2020


ASESMEN/PENILAIAN DALAM MERDEKA BELAJAR (TINJAUAN)
A. Makna
Merdeka belajar adalah adalah istilah yang digunakan oleh kemendikbud untuk mengubah arah pandang seluruh pemangku kepentingan dalam pendidikan menyangkut asesmen atau penilaian yang selama ini dilakukan. Dalam merdeka belajar Guru dan sekolah diberikan kebebasan dalam menerapkan teknik penilaian hasil belajar siswa, hal mana selama ini lebih menekankan pada ujian tertulis, selanjutnya diarahkan untuk dapat menggunakan semua teknik penilaian yang membangun penalaran peserta didik.
Asesmen merupakan suatu proses mengumpulkan berbagai informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai oleh setiap peserta didik setelah melalui proses pembelajaran.
B. Issu Utama
Issu utama yang diangkat adalah tentang sisitem penilaian pendidikan terutama Ujian Nasional (UN) yang dianggab:
1. Materi UN terlalu padat, sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan content
2. UN menjadi beban bagi siswa, guru dan orang tua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu.
3. UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar siswa
4. Guru dan sekolah cenderung mengutamakan ujian tertulis untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
5. Cenderung menghabiskan anggaran yang besar untuk pelaksanaan Ujian Nasional
C. Sasaran
            Sasaran utama yang diharapkan melalui penerapan merdeka belajar  dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Meniadakan UN dan menggantinya menjadi Sistem Asesmen Nasional (teknis masih menunggu)
2. Memberikan kebebasan kepada guru dan sekolah untuk menentukan teknik asesmen atau penilaian yang digunakan dalam menentukan hasil belajar dan penyelesaian belajar jenjang sekolah yang bersangkutan.
3. Mengubah bentuk soal yang mendorong peningkatan kompetensi yang menekankan peningkatan penalaran peserta didik
4. Membekali guru tentang bentuk soal yang mendorong peningkatan kompetensi yang menekankan penalaran melalui Gladi Bersih UNBK 2020
5. Mengubah capaian hasil belajar dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survey Karakter
6. Mempersiapkan perangkat IT, dan aplikasi dan instrumen Kompetensi dan Survey Karakter
D. Teknis Pelaksanaan Disekolah
     Dalam pelaksanaan Asesmen, maka sekolah harus memaknai dan menentukan:
1. AKM dan survey karakter mengandung kemampuan literasi (wawasan), numerasi (kemampuan matematika) dan karakter (sikap dan perilaku)
2. Untuk kemampuan literasi dan numerasi, guru dan sekolah dapat melaksanakannya melalui teknik tes tertulis, tes lisan, penugasan, portopolio, praktek, projek atau teknik lain yang tidak menyalahi ketentuan. Dalam hal ini, guru dan sekolah diberi kebebasan untuk memilih satu atau lebih dari teknik penilaian tersebut.
3. Penilaian literasi dan numerasi bersifat holistic dan terintegrasi di semua jenjang, yang sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah, yang dilengkapi dengan Asesmen akhir berbentuk ujian sekolah untuk menentukan kualifikasi Standar kompetensi lulusan (SKL)
4. Untuk ranah sikap melalui survey karakter bertujuan untuk mengukur hasil belajar yang bersifat sosial-emosional, dan kualitas proses belajar mengajar  di tiap sekolah.
5. Kegiatan survey karakter dilaksanakan pada tengah jenjang pendidikan yakni kelas IV SD/sederajat, VIII SMP/sederajat dan XI SMA/sederajat, hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada guru dan sekolah untuk memperbaiki karakter peserta didik yang dianggab perlu perhatian lebih lanjut.
6. Hasil penilaian tidak disampaikan kepada peserta didik melainkan digunakan untuk keperluan internal dalam menentukan arah kebijakan sekolah menyangkut peningkatan kualitas karakter peserta didik.
7. Penguatan dan pengoptimalan teknik asesmen berbentuk portopolio di semua jenjang sekolah
E. Imbas
     Sebagai imbas dari kebijakan ini maka:
1.  Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang menandung dimensi sikap, pengetahuan dan keterampilan setiap sekolah bisa saja berbeda, tergantung misi utama yang dibangun menyangkut kompetensi unggulan masing-masing sekolah.
2. Sekolah diberi kebebasan untuk meluluskan atau tidak meluluskan peserta didik berdasarkan indikator yang akan digunakan dalam menjabarkan SKL sekolah.
3. Semua anggaran pendidikan dikonsentrasikan dalam peningkatan kualitas lulusan yakni peningkatan sumber daaya manusia yang sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pada masa sekarang.
4. Sekolah harus melaksanakan penguatan kepada seluruh tenaga pendidik tentang bentuk-bentuk asesmen yang nantinya akan dipilih  pada setiap mata pelajaran yang selanjutnya ditetapkan sebagai keputusan sekolah yang bersifat mandiri dan independen.
F. Penguatan Asesmen/Penilaian
            Untuk peningkatan sumber daya manusia melalui standar kompetensi lulusan, maka dilakukan penguatan pada teknik penilaian tes tertulis dan portopolio, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Tes tertulis
Menekankan pada kemampuan literasi dan numerasi yang menggunakan butir soal yang mendorong peningkatan kompetensi dan mengandung penalaran. Untuk  mencapai hal ini kemendikbud telah merencanakan sosialisasi kepada semua guru tiap jenjang pendidikan.
Makna tes tertulis secara garis besar sama dengan apa yang telah dipahami oleh bapak/Ibu guru pendidik.
2. Portopolio
     Portopolio adalah collection of learning experience yang terdapat dalam pikiran peserta didik baik yang berwujud pengetahuan (kognitif), keterampilan (skill), maupun sikap (afektif). Portopolio adalah sekumpulan informasi pribadi yang merupakan catatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi seseorang dalam pendidikannya.
     Penilaian portopolio merupakan salah satu metode penilaian berkesinambungan dengan mengumpulkan informasi atau data secara sistematik atas hasil pekerjaan seseorang.
     Bentuk portopolio:
     a. sebagai benda fisik (bundle atau dokumen)
     b. sebagai suatu proses sosial
     c. sebagai adjective (pembelajaran portopolio, asesmen portopolio)
     Jenis-jenis Portopolio
a. Portopolio Kerja (Working portfolio)
 Merupakan semua koleksi hasil kerja pada suatu mata pelajaran atau kompetensi pada periode waktu tertentu yang berfungsi sebagai formatif dan diagnostic. Untuk siswa sebagai bahan refleksi, dan untuk guru sebagai masukan untuk membantu mengidentifikasi kelemahan, kelebihan dan merancang  strategi dalam mencapai kompetensi yang diharapkan.
b. Portopolio dokumentasi (Dokumentary portfolio)
Merupakan koleksi hasil kerja siswa  pada suatu mata pelajaran, pada suatu periode tertentu yang khusus digunakan sebagai penilaian, yang memuat proses dan produk.
c. Portopolio Pilihan (showcase portfolio)
Digunakan untuk menunjukkan hasil terbaik yang dihasilkan oleh siswa pada suatu mata pelajaran atau kompetensi tertentu yang berisi produk yang telah selesai.

Demikian pandangan penulis tentang asesmen dalam merdeka belajar. Dalam hal ini penulis menyadari bahwa ini jauh dari kesempurnaan dari apa yang diharapkan menteri pendidikan, tergantung nantinya sudut pandang yang digunakan saat dikeluarkannya petunjuk teknis. Semoga bermanfaat.