CUTI SEBULAN PNS LAKI-LAKI


PNS Laki-laki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin,
Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Pengarusutamaan Gender
Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini sudah diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan selanjutnya dituangkan lebih terperinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.Salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya da
pat diajukan oleh PNS laki-laki baca lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar anda